pkn
1. Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama BPUPKI. Sidang pertamanya sendiri dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI pertama, yang dibahas adalah dasar negara Indonesia. Kemudian, sidang kedua yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar. Tokoh: Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno
2. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
3.
1. Penerapan Pancasila dari masa ke masa dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami
pasang surut.
2. Berbagai Tantangan saat ini dan masa depan ,juga dapat mengancam kedudukan
Pancasila se-bagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa apabila kta tidak
mewasdainya.
3. Pancasila sebagai ideologi terbuka ,memiliki makna bahwa Pancasila memiliki nilai-
nilai dasar dasar yang tetap dan tidak dapat berubah.Nilai,yang diwujudkan dalam
nilai instrumental dan nilai-nilai praktis yang disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat.
4. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka juga telah mampu membuktikan selalu menjadi
dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia.
5.Tugas bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai ideologi tebuka
adalah memastikan bahwa perwujudan nilai-nilai instrumental dan nilai praktis.
4. Setiap masyarakat Indonesia harus mempunyai agama dan Tuhan, sehingga bisa mengikuti norma agama sesuai kepercayaan yang dipeluk.
Karena, norma agama bisa menuntun manusia ke jalan hidup yang benar.Selain itu, norma agama tidak hanya mengatur hubungan individu dengan tuhannya, tetapi juga individu dengan individu.
Inilah contoh-contoh norma agama yang harus dilakukan, menjaga sikap toleransi antarumat beragama, melaksanakan perintah dan larangan sesuai agama yang dipeluk, membantu sesama, merawat lingkungan, menjaga persaudaraan, dan memberikan
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan asalnya dari hati nurani manusia yang akan muncul ketika melakukan sesuatu atau melihat suatu peristiwa.
Hati nurani manusia inilah yang dapat memberikan pedoman bagaimana seorang manusia bertingkah laku dan bersikap.
Jika kita tidak menuruti hati nurani dan mengabaikan norma kesusilaan, maka sanksi yang diterima adalah rasa bersalah karena melawan hati nuraninya.Contoh dari norma kesusilaan adalah bersikap baik terhadap sesama manusia, menyayangi makhluk ciptaan Tuhan, menjaga lingkungan, tolong-menolong, dan tidak bertindak menyakiti kepada orang lain.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopan asal peraturannya dari masyarakat atau komunitas suatu wilayah tertentu.
Isi norma kesopan berupa peraturan dan kesepakatan bersama atas baik atau tidaknya tindakan, sopan atau tidaknya perilaku, dan hal-hal lainnya yang menyangkut kebiasaan dalam pergaulan masyarakat. Selain itu, norma kesopan di setiap wilayah tidak selalu sama dan bisa berbeda.Oleh karena itu, tolak ukur norma kesopanan tergantung kesepakatan dan persetujuan bersama masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Norma kesopanan mencakup, tata cara berperilaku, tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara makan, tata cara bertamu, dan tata cara lainnya.
Contoh norma kesopanan adalah berpakaian sopan, menyapa tetangga, menghormati orang yang lebih tua, bertingkah sopan saat bertamu, dan lain-lain.
Jika kita melaksanakan norma kesopanan, biasanya sanksi berupa dikucilkan, dicemooh, dicela, dan tidak disukai oleh masyarakat.
4. Norma Hukum
Masyarakat di Indonesia juga harus mematuhi norma hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan. Norma hukum asalnya dari peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Isinya berupa hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Jika kita mematuhi norma hukum, maka kita akan mendapatkan hak sebagai warga negara tapi tidak boleh melanggar peraturan yang ada.
Sedangkan, jika tidak mematuhi norma hukum, maka kita akan melalui proses hukum dengan dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Tujuan dari norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan keteraturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agar norma hukum dapat dilaksanakan dengan baik, maka negara apunya aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim.
Contoh dari norma hukum yaitu, keharusan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, membela negara, menjaga fasilitas umum, tidak melakukan tindak kriminal, dan lain-lain.
5. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.Hukum nasional adalah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dan penyesuaian sejumlah sistem hukum yang ada. Hukum nasional di Indonesia merupakan campuran dari hukum agama, hukum Eropa, dan hukum adat
6. Makna : memiliki kedudukan tertinggi yang berisi tujuan kaidah negara yang memuat prinsip-prinsip negara, seperti bentuk negara, dasar negara, dan tujuan negara Indonesia.
Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal. Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah.
7.
UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen
UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, seperti dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter.
Semangat dan komitmen : mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, mengembangkan dan melestarikan budaya nasional, serta musyawarah mufakat.
8. Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 5 menentukan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah sebagai berikut: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan
Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas. Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pancasila. Secara umum, landasan yuridis merupakan suatu pertimbangan yang menyatakan tentang aturan yang dibuat untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum.
10 .
1.Faktor pertama penyebab keberagaman masyarakat Indonesia tentu saja perbedaan letak yang strategis. Konon Indonesia diapit oleh dua samudra dan benua, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, serta Benua Asia dan Benua Australia.
Karena letaknya yang strategis, tidak mengherankan jika Indonesia terlibat dalam jalur perdagangan negara lain. Pedagang asing yang tiba di Indonesia ini membawa serta bahasa dan budaya yang berbeda. Kedatangan bahasa dan budaya baru ini diadaptasi dan dikembangkan di Indonesia.
2. Faktor selanjutnya yang menyebabkan keberagaman masyarakat Indonesia adalah kondisi alam. Karena Indonesia terdiri dari pulau-pulau, tidak mengherankan jika setiap pulau di Indonesia memiliki kondisi alam yang berbeda. Kondisi alam tersebut kemudian membentuk adat-istiadat tertentu dalam masyarakat.Sebagai contoh, mayoritas penduduk pesisir bermata pencaharian sebagai nelayan, dengan laut sebagai sumber ekonominya. Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di dataran tinggi tentunya lebih banyak memanfaatkan lahan untuk menghasilkan bahan pangan yang dapat dikonsumsi atau dijual, dari contoh tersebut sudah ada terjadinya perbedaan. Tidak salah jika kondisi alam menjadi faktor penting pembentuk keragaman Indonesia.
3. Bentuk Kepulauan
Faktor selanjutnya yang menyebabkan keberagaman masyarakat Indonesia adalah negara kepulauan. Seperti yang Anda tahu, Indonesia adalah negara yang terdiri dari beberapa pulau. Habitat manusia bukan hanya pulau-pulau besar, tetapi juga pulau-pulau kecil yang mengelilinginya.Masing-masing pulau ini memiliki dan mengembangkan budaya yang berbeda. Mulai dari bahasa, adat istiadat, hingga nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat masing-masing daerah. Tak heran, setiap pulau di Indonesia memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri yang membedakannya dengan pulau lain.
4. Transportasi dan Komunikasi
Transportasi dan komunikasi juga menjadi salah satu faktor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia. Pertama, setiap daerah di Indonesia mengembangkan bahasanya sendiri. Bahkan bahasa yang digunakan di sebuah pulau dapat memiliki banyak perbedaan. Namun, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional menyatukan perbedaan dalam komunikasi bahasa Indonesia.
Selanjutnya link disini
11. Budi Utomo link disini
1. Nilai religius
Nilai-nilai kebangsaan sesuai UUD 1945 dari segi religi antara lain:
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2. Nilai kemanusiaan
Nilai-nilai kebangsaan sesuai UUD 1945 dari segi kemanusiaan antara lain:
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional maka harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Nilai produktivitas.
Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas menuju kemakmuran. Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif. Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4. Nilai keseimbangan.
Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.
5. Nilai Demokrasi.
Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat adalah sebagai berikut: Rasa cinta tanah air. Jiwa patriot bangsa. Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman. Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
6. Nilai kesamaan derajat Nilai-nilai kebangsaan sesuai UUD 1945 dari segi kesamaan derajat antara lain: Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan sama di depan hukum. Upaya penegakan HAM, terutama: Hak mengeluarkan pendapat Kebebasan beragama Perlindungan dan kepastian hukum Bebas dari perlakuan tidak manusiawi Hak mendapatkan kehidupan yang layak Hak mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pelayanan kesehatan Aman dari ancaman ketakutan.
7. Nilai ketaatan hukum
Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Lembaga-lembaga penegak hukum juga wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku agar: Lebih independen Tidak terkontaminasi dengan kekuasaan atau politik praktis Persamaan di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud
Komentar
Posting Komentar